Akibat Download Aplikasi Dice Roller Febri Diringkus Polis – Jajaran Polres Kulon Progo menangkap empat tersangka pria yang asik bermain judi dadu yang mengaku asyik mengunduh aplikasi judi di smartphone.
Mereka ditangkap di sebuah warung makan di Kelurahan Kalinongko RT64 / 32, Desa Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/3/2020) pukul 00.30 WIB.
Plt Wakil Kapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan, judi dadu kali ini sudah tidak lagi manual seperti dulu, melainkan menggunakan bantuan teknologi aplikasi yang semakin canggih.
“Sekarang tidak lagi manual seperti dulu, yang harus diangkat dan diturunkan, tapi sekarang sudah menggunakan aplikasi di ponsel bernama Dice Roller,” kata Sudarmawan dalam rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (25/3). 2020).
Sudarmawan menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di TKP terdapat kasus perjudian. Pukul 00.30 WIB petugas selanjutnya mendatangi warung makan milik tersangka Agus Setyawan (33), dimana empat tersangka berkumpul bermain judi dadu.
Ada enam kartu yang diletakkan di atas matras. Pemasang menempatkan uang taruhan pada kartu sesuai dengan nomor yang dipilih.
Kemudian dealer akan membuka aplikasi Dice Roller, yang cukup Anda ketuk untuk menjalankannya dan aplikasi itu akan berputar secara otomatis.
Tersangka Febri Setiadi (23) bertindak sebagai pengedar. Yang lainnya – Agustinus Pitayo (42), Widodo (42), dan Agus Setyawan – jadi petaruh untuk menebak kemunculan dadu yang akan muncul di ponsel. Uang dipertaruhkan, kalau tidak [uang] akan dikembalikan ke dealer. Jadi itu hanya peluang, “jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita smartphone Samsung J50 berwarna perak dengan aplikasi Dice Roller, dua tikar, enam kartu remi, serta uang tunai senilai total Rp694.000.
Baca Juga: Menggelar Judi Poker Ilegal Bintang Watford Di Amankan Polisi
Febri Setiadi yang mengaku sebagai wirausaha mengatakan, berjudi dengan ketiga sepupunya baru dimulai saat ia mengunduh aplikasi dadu di Playstore. Dia mengatakan bahwa dia hanya berjudi dua kali.
Keluar patroli, lapar kita suruh makan di warung, sambil nunggu makanannya datang, saya baru lihat di Playstore ternyata ada aplikasi seperti ini, jadi kita putuskan main, ”ujarnya .
Sudarmawan mengatakan, tersangka akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun empat bulan penjara. Ia berharap, dengan kecanggihan teknologi ini, masyarakat bisa memilah dan memilih untuk memanfaatkan aplikasi dengan baik, tidak untuk disalahgunakan.
Sumber Referensi Artikel: suara.com