Cara Polisi Melacak Penjudi Online – Saya sedang meneliti kasus perjudian virtual, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara cara polisi melacak judi online dan membuktikannya? Apakah hanya dengan memenuhi unsur-unsur dalam kejahatan judi? Apakah bukti transfer bisa dijadikan bukti, mengingat tentunya tidak ada spesifikasi khusus yang menjelaskan adanya transaksi perjudian?
Apakah email bisa dijadikan bukti? Bagaimana dengan hasil tanya jawab / wawancara yang direkam melalui telepon, apakah dapat dijadikan alat bukti? Semua pertanyaan saya, saya meminta bantuan Anda, terima kasih.
Cara Polisi Melacak Penjudi Online: Review Lengkap
Pembuktian di dunia kriminal pada dasarnya merupakan upaya untuk menemukan kebenaran materiil tentang: telah melakukan tindak pidana dan tersangka (yang kemudian menjadi tergugat) adalah pelaku. Keduanya dibuktikan melalui alat bukti dan diperkuat dengan pemidanaan hakim melalui proses peradilan pidana.
Cara polisi melacak penjudi adalah untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (“APH”) harus membuktikan bahwa tersangka telah memenuhi unsur-unsur yang diduga atau diduga merupakan tindak pidana. Bukti bahwa unsur pidana telah terpenuhi juga harus didasarkan pada alat bukti yang diatur dalam undang-undang dan keyakinan hakim.
Ketentuan perjudian di dunia maya diatur oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi:
Semua orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan, mengirimkan, dan / atau membuat informasi elektronik atau dokumen yang berisi konten perjudian dapat diakses.
Ancaman pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarluaskan dan / atau mengirimkan dan / atau membuat informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dapat mengakses konten perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 orang. (enam tahun. dan / atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: POLRESTA MANADO CIDUK PELAKU TOGEL ONLINE
Elemen dan Bukti Kejahatan
Jika seseorang dicurigai atau dituduh melakukan perjudian di dunia maya, maka APH harus membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu:
ada hak dan kekurangan; terdapat tindakan untuk menyebarluaskan, mengirimkan, dan / atau membuat Informasi atau Dokumen Elektronik dapat diakses; konten perjudian dibatasi menggunakan bukti sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Bukti Dalam UU ITE
Pasal 5 UU ITE memberikan dasar untuk penerimaan alat bukti elektronik dalam hukum acara Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU ITE memberikan dasar hukum bahwa Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dan / atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Dari ketentuan ini, alat bukti dibedakan menjadi dua bagian utama, yaitu:
- Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
- Pencetakan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa:
- Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dan / atau cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
- UU ITE tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “perluasan bukti hukum”. Namun Pasal 5 ayat (2) UU ITE memberikan arahan penting atas perkembangan tersebut, yaitu bahwa pemekaran harus “… sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”. Perkembangan ini berarti:
- menyusun sebagai alat bukti lain yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti elektronik adalah Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Alat bukti elektronik sebagai alat bukti lain dalam undang-undang acara pidana tertuang dalam Pasal 44 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik adalah alat bukti lain.
- memperluas cakupan atau cakupan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti dalam KUHAP yang diperluas adalah bukti dokumenter. Informasi atau Dokumen Elektronik Tercetak dikategorikan sebagai huruf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP.
Demikian tentang ulasan cara polisi melacak penjudi, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan bagi Anda yang membacanya.